zonamerahnews – Tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk sertifikat dan data elektronik, usai melakukan penggeledahan intensif selama 16 jam di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang merugikan ribuan investor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit II Perbankan berlangsung sejak Jumat (23/1) pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (24/1) pukul 07.30 WIB. "Kami fokus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan tindak pidana lainnya," tegas Ade Safri.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting terkait keuangan, pembukuan, kerjasama, perjanjian, serta pembiayaan dan jaminan. Tak hanya itu, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi agunan kredit macet juga turut diamankan. "Kami juga menyita barang bukti elektronik seperti data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik terkait pengelolaan dana dan pembiayaan," imbuh Ade Safri.
Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh PT DSI dengan modus membuat proyek fiktif. Data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dicatut dan dimanipulasi seolah-olah memiliki proyek baru yang membutuhkan pendanaan. Taktik ini berhasil menarik minat para lender untuk berinvestasi, padahal proyek tersebut sebenarnya tidak ada.
Akibatnya, sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun menjadi korban penipuan ini selama periode 2018 hingga 2025. "Para korban adalah pemilik modal yang dananya diduga disalahgunakan atau disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Ade Safri. Kasus ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian para korban.

