zonamerahnews – Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali membanjiri jalanan Ibu Kota pada Selasa (30/12). Dengan titik kumpul di Patung Kuda, massa buruh bergerak menuju Istana Negara untuk menyampaikan tuntutan utama mereka terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026.
Aksi yang diperkirakan melibatkan 10.000 sepeda motor dan sekitar 20.000 peserta dari berbagai wilayah Jawa Barat ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang telah digelar sehari sebelumnya. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa gelombang massa ini menunjukkan keseriusan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

"Kami perkirakan ada 10.000 motor, bisa juga berjumlah 20.000 orang yang akan hadir hari ini," ujar Said Iqbal saat demonstrasi pada Senin (29/12), mengisyaratkan skala besar aksi lanjutan yang akan mereka lakukan.
Dalam demonstrasi hari ini, buruh secara spesifik mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk segera merevisi penetapan UMSK 2026 se-provinsi Jawa Barat. Mereka menuntut agar nilai UMSK ditetapkan sesuai dengan rekomendasi resmi yang telah diajukan oleh para bupati dan wali kota di wilayah tersebut. Selain itu, tuntutan lain yang disuarakan adalah agar Gubernur Jawa Barat menghentikan praktik pencitraan melalui media sosial dan lebih fokus pada penyelesaian masalah riil buruh.
Aksi dua hari berturut-turut ini tidak hanya menyoroti UMSK Jawa Barat. Pada unjuk rasa Senin (29/12), buruh juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dianggap tidak layak, serta mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang berada di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Polemik UMSK Jawa Barat menjadi inti permasalahan. Said Iqbal menjelaskan bahwa seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi resmi nilai UMSK 2026 kepada Gubernur. Namun, rekomendasi tersebut justru "dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan" oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Menurut Said, tindakan ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan UMSK.
"Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK," tegas Said Iqbal, dalam keterangan yang diterima zonamerahnews.com pada Minggu (28/12), sehari sebelum aksi besar-besaran dimulai.

