zonamerahnews – Tragedi memilukan yang melibatkan seorang siswi kelas 6 SD berinisial A, yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum karena dugaan pembunuhan ibu kandungnya, kini diwarnai pengakuan penyesalan mendalam dari pelaku. Polrestabes Medan, yang menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa di balik tindakan fatal tersebut, A menyimpan rasa sesal yang teramat sangat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa penyesalan A adalah hal yang wajar mengingat ikatan darah antara anak dan ibu. "Tentu ada penyesalan, bagaimana pun juga ini adalah ibunya," kata Calvijn di Mapolrestabes Medan pada Senin (29/12), sehari sebelum berita ini dirilis pada Selasa (30/12/2025).

Motif di balik aksi nekat A terungkap dipicu oleh rasa sakit hati yang terakumulasi. Selama tiga tahun terakhir, A bersama kakak dan ayahnya kerap menjadi sasaran kemarahan serta perlakuan kasar dari sang ibu. "Kekerasan verbal dan fisik terhadap anak-anak sudah berlangsung tiga tahun terakhir, mereka sering dimarahi," jelas Calvijn, menggambarkan kondisi keluarga yang memprihatinkan.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian juga menyingkap fakta adanya disfungsi dalam keluarga korban. Hubungan antara korban dengan suaminya diketahui telah lama tidak harmonis, bahkan keduanya memilih tinggal terpisah lantai di dalam rumah yang sama. "Posisi sang ayah memang tidak menguntungkan. Berdasarkan keterangan tetangga dan keluarga, status pernikahan keduanya tidak harmonis. Ayah tinggal di lantai dua, sementara ibu dan anak-anak di lantai satu," imbuh Calvijn.
Meskipun demikian, Calvijn menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam. Proses penyelidikan tidak luput dari pengawasan ketat Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan keadilan. "Kami melakukan penyelidikan secara mendalam dan diawasi oleh Bareskrim serta Polda," tegasnya.
Selama proses hukum berlangsung, Polrestabes Medan memastikan seluruh kebutuhan dasar A terpenuhi dengan baik. Pendampingan psikologis dan sosial juga diberikan secara intensif, melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta tenaga profesional lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi mental dan hak-hak A sebagai anak. "Dari skala 1 sampai 10, anak ini merasa nyaman di angka 10 saat berada bersama unit PPA dan Polwan," pungkas Calvijn, menunjukkan upaya maksimal dalam menjaga kesejahteraan psikis A di tengah situasi yang sulit ini.

