zonamerahnews – Jakarta – Sebuah terobosan kebijakan yang menarik perhatian publik diumumkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menteri Imipas, Agus Andrianto, pada Senin (29/12/2025), menyatakan bahwa narapidana yang sebelumnya dibebaskan akibat bencana banjir dan longsor akan mendapatkan remisi tambahan jika mereka secara sukarela melapor kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Kebijakan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab para warga binaan.
Agus memaparkan, pemberian remisi ekstra ini merupakan insentif agar narapidana kembali dengan kesadaran penuh, bukan paksaan. "Kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, terutama yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak (remisi) yang akan mereka dapatkan," ungkap Agus kepada awak media.

Menurut data terkini, sudah ada sekitar 60 narapidana yang menunjukkan itikad baik dengan melapor kepada Kepala Lapas tempat mereka menjalani hukuman. Agus menegaskan, mereka yang proaktif melapor lebih awal akan menerima remisi yang lebih besar dibandingkan yang melapor belakangan.
Meskipun demikian, pihak Imipas belum melakukan penahanan kembali terhadap para narapidana yang sempat dievakuasi tersebut. Hal ini mengingat wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih dalam proses pemulihan pasca-bencana. "Saat ini masih dalam proses pemulihan, dan tampaknya masih ada potensi kejadian bencana lanjutan. Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, semoga ke depan kondisi semakin membaik," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pernah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 425 tahanan di Lapas Kuala Simpang terpaksa dibebaskan pada 27 November 2025. Keputusan darurat ini diambil atas dasar kemanusiaan, menyusul banjir bandang yang melumpuhkan lapas hingga ketinggian air mencapai plafon ruang tahanan, membahayakan keselamatan para penghuninya.

