zonamerahnews – Kisah pilu menimpa Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya. Ia harus merasakan pahitnya diusir paksa dari rumahnya sendiri, yang kemudian diratakan dengan tanah oleh sekelompok orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa tragis ini, menurut Elina, terjadi sekitar tanggal 6 Agustus 2025 di kediamannya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Elina menuturkan, pada hari nahas itu, rumahnya tiba-tiba didatangi oleh Samuel Ardi Kristianto, seseorang berinisial Y, dan puluhan individu lainnya. Samuel mengklaim bahwa rumah yang telah ditempati Elina sejak tahun 2011 itu kini menjadi hak miliknya. Tanpa basa-basi, ia bersama Y dan rombongannya memaksa Elina untuk angkat kaki. Bahkan, Elina mengaku tubuhnya diangkat paksa dan dibawa keluar rumah.

"Saya diangkat-angkat itu. Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar," kenang Elina, Senin (29/8), dengan nada getir. Ia menambahkan, setidaknya empat orang mengangkatnya secara paksa, menyebabkan hidungnya berdarah dan wajahnya memar. Semua tindakan itu, menurut Elina, atas perintah Y yang diduga kuat merupakan anggota ormas.
"Y itu yang nyuruh ngangkat saya keluar ndak boleh masuk ke dalam, terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan," ungkap Elina, menggambarkan momen mengerikan tersebut.
Rumah tersebut, diketahui merupakan aset milik kakak Elina, Elisa Irawati, yang kemudian secara sah jatuh kepada ahli waris, termasuk Elina dan lima orang lainnya. Samuel, di sisi lain, bersikeras bahwa ia telah membeli rumah itu dari Elisa pada tahun 2014. Namun, setiap kali diminta menunjukkan bukti jual beli dan surat kepemilikan, Samuel selalu mengelak.
"Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, ‘mana suratnya?’ diam, terus jalan pergi," ungkap Elina, menunjukkan kejanggalan klaim Samuel.
Pengacara Elina, Wellem Wintarja, menyoroti kejanggalan klaim Samuel. Menurut Wellem, kakak Elina, Elisa Irawati, meninggal dunia pada tahun 2017. Klaim Samuel yang mengaku membeli rumah pada tahun 2014 menjadi sangat diragukan, mengingat selama sebelas tahun (2014-2025) Samuel tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan apa pun, baru pada tahun 2025 tiba-tiba mengklaim dan melakukan pengusiran paksa.
Pihak Elina tidak tinggal diam. Wellem mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025. Laporan awal menargetkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Kabar terbaru, Samuel Ardi Kristianto telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ia digelandang dengan tangan terborgol pada Senin (29/12) dan tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam. Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Samuel memilih bungkam dan langsung dibawa ke ruang penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan ini.

