zonamerahnews – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya angkat bicara menanggapi gelombang unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh para buruh terkait penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026. Aksi massa yang diperkirakan akan memadati ibu kota ini menjadi sorotan utama pada Senin, 29 Desember 2025.
"Memang akan ada demo, demo ini sebagian besar dari daerah. Tetapi tentunya demonya di Jakarta. Kami akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk itu," ujar Pramono Anung seperti dikutip zonamerahnews.com. Ia menambahkan bahwa proses negosiasi terkait UMP telah berlangsung berkali-kali di Dewan Pengupahan, melibatkan pihak pengusaha dan perwakilan buruh.

Menurut Pramono, pembahasan ini dilakukan secara transparan, memastikan bahwa keputusan UMP yang diumumkan merupakan hasil kesepakatan bersama. Ia juga menekankan bahwa kenaikan UMP Jakarta tergolong signifikan, dengan menggunakan alfa 0,75, sehingga UMP Jakarta saat ini mencapai Rp5,7 juta lebih.
Tak hanya itu, Pemprov Jakarta juga menyediakan berbagai insentif tambahan bagi para buruh, meliputi fasilitas transportasi, BPJS Kesehatan, hingga layanan PAM Jaya. Meskipun demikian, Pramono tetap mempersilakan para buruh untuk menyuarakan aspirasinya di Jakarta, dengan harapan agar aksi demo dapat berjalan aman dan kondusif.
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, turut menjelaskan bahwa penetapan UMP telah melalui musyawarah panjang. Pramono Anung, kata Chico, menegaskan bahwa besaran UMP adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75. Formula ini bertujuan menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
Chico Hakim juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memahami adanya penolakan dari kelompok buruh yang menginginkan kenaikan UMP lebih dari 6,17 persen atau di atas angka Rp5.729.876. "Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah," pungkas Chico.

