Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Rabu, 21 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Skandal ‘Ijon’ Proyek Guncang Bekasi! Bupati & Ayah Tersangka!
    Nasional

    Skandal ‘Ijon’ Proyek Guncang Bekasi! Bupati & Ayah Tersangka!

    20-12-2025 - 08.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Skandal 'Ijon' Proyek Guncang Bekasi! Bupati & Ayah Tersangka!

    zonamerahnews – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi. Bupati Ade Kuswara Kunang, yang menjabat sejak tahun 2025, bersama sang ayah, H.M. Kunang, kini menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik "ijon" proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp9,5 miliar. Kasus ini juga menyeret seorang pihak swasta bernama Sarjan yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengungkapan kasus dugaan suap terkait "ijon" proyek ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12) pagi. Asep menjelaskan bahwa uang "ijon" tersebut diserahkan oleh Sarjan kepada Ade dan Kunang secara bertahap dalam empat kali penyerahan, melalui perantara-perantara tertentu.

    Skandal 'Ijon' Proyek Guncang Bekasi! Bupati & Ayah Tersangka!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Tak berhenti di situ, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak, dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

    Terbongkarnya skandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Kamis, 18 Desember lalu. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik rasuah. Dalam operasi senyap itu, tim KPK awalnya mengamankan 10 orang.

    Setelah serangkaian pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana yang kuat. Perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan tiga individu sebagai tersangka.

    Sebagai bagian dari barang bukti, tim KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp200 juta di kediaman Ade Kuswara. Uang tersebut diyakini sebagai sisa dari setoran "ijon" keempat yang diberikan oleh Sarjan melalui para perantara.

    Kini, ketiga tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak penangkapan hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Ade Kuswara dan H.M. Kunang, sebagai pihak yang diduga menerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan, selaku pihak pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik dan pihak swasta agar menjauhi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap tuntas jaringan dan modus operandi di balik skandal "ijon" proyek di Bekasi ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.