zonamerahnews.com – Moch Subchi Azal Tsani atau akrab disapa Bechi kini memang telah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Malang. Namun status kebebasan putra seorang kiai terkemuka di Jombang ini ternyata tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan. Bechi yang merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati tersebut kini menjalani masa bebas bersyarat dengan sederet kewajiban ketat yang harus dipatuhi hingga tahun 2028.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, mengungkapkan bahwa Bechi diwajibkan untuk melapor diri secara rutin setiap bulan. Kewajiban ini telah dijalankan secara konsisten sejak hak bebas bersyaratnya diberikan pada pertengahan 2025. Menurut Fathorrosi, terpidana menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi setiap aturan pengawasan yang telah ditetapkan.

"Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," jelas Fathorrosi pada Selasa (22/9). Ia menambahkan bahwa catatan Bapas menunjukkan Bechi selalu hadir tepat waktu dan tidak pernah absen dari jadwal pelaporan bulanannya.
Fathorrosi menegaskan, kehadiran fisik Bechi sangat mutlak diperlukan saat melapor kepada petugas pembimbing. Pihak Bapas tidak akan memberikan toleransi sedikit pun jika terpidana lalai dalam kewajiban absensinya. "Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami ini oh kelewatan tidak absen, kami yang jemput bola," tegasnya.
Selain laporan bulanan, ruang gerak Bechi juga tidak sebebas narapidana yang telah bebas murni. Ia dilarang keras meninggalkan wilayah tempat tinggalnya tanpa izin dan pemberitahuan resmi dari Bapas. Setiap pergerakan di luar kabupaten domisilinya harus dilaporkan, baik oleh Bechi sendiri maupun melalui penjaminnya kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas.
Fathorrosi menjelaskan bahwa status pembebasan bersyarat ini bukanlah penghapusan total catatan pidana. Proses pemberian hak integrasi ini melalui serangkaian penilaian ketat, termasuk sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan penelitian kemasyarakatan (Litmas), untuk memastikan terpenuhinya semua syarat kelayakan.
"Sesuai prosedur, ada sidang TPP, pembuatan Litmas, dan syarat dan ketentuannya. Setelah cukup syarat, kami memberikan hak integrasi kepada terpidana Subchi," ungkapnya. Pemberian hak ini merujuk pada regulasi resmi yang berlaku universal bagi seluruh narapidana, sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22. Bapas, kata Fathorrosi, hanya menjalankan mandat tanpa diskriminasi.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan hak integrasi ini adalah terpidana harus telah menjalani setidaknya dua pertiga dari total masa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Keputusan pembebasan bersyarat ini sendiri dikeluarkan oleh pihak kementerian dan diproses melalui Lapas Kelas I Malang, sebelum kemudian dilimpahkan kepada Bapas sebagai lembaga pembimbing.
"Pembebasan bersyarat diberikan Lapas Kelas I Malang dan kemudian diteruskan kepada Bapas sebagai pelaksana pada Agustus 2025," pungkas Fathorrosi. Secara teknis, penanganan Bechi di lapangan langsung ditangani oleh petugas pembimbing khusus sejak surat keputusan tersebut diterbitkan.

