zonamerahnews – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah maju yang signifikan dalam upaya pemberantasan praktik penambangan ilegal. Mereka akan memanfaatkan teknologi canggih berupa data geospasial dan citra satelit untuk mengidentifikasi serta memburu perusahaan-perusahaan tambang ‘nakal’ yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Langkah strategis ini diungkapkan oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Ketua Satgas Halilintar PKH, pada Kamis, 18 Desember 2025. Menurutnya, citra satelit ini akan berfungsi sebagai ‘mata’ awal yang mendeteksi dugaan pembukaan lahan tambang di area hutan. “Citra satelit itu memberikan data kepada kita terkait semua dugaan bukaan tambang yang ada di dalam kawasan hutan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip zonamerahnews.com pada Rabu (17/12).
Febriel menjelaskan, data yang diperoleh dari citra satelit ini tidak akan berdiri sendiri. Pihaknya akan memverifikasi data tersebut dengan membandingkannya dengan data resmi yang sudah dimiliki oleh kementerian terkait. Setelah melalui proses verifikasi awal, tim Satgas akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan investigasi mendalam.
“Apabila terbukti ditemukan bukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin, maka akan langsung dilakukan penindakan tegas,” kata Febriel. Ia menegaskan bahwa data yang digunakan adalah data valid yang tidak bisa dibantah, sehingga setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.
Tak hanya mengandalkan teknologi canggih, Satgas PKH juga membuka pintu lebar bagi partisipasi masyarakat. Febriel meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika memiliki bukti-bukti terkait keberadaan tambang ilegal di kawasan hutan. Setiap laporan yang masuk akan diselidiki secara serius.
“Kita turun ke lapangan, melakukan investigasi, melakukan penyelidikan itu kita dapat informasi dari setempat, masyarakat setempat, ataupun dari instansi terkait,” pungkasnya, menunjukkan pendekatan komprehensif dalam pengumpulan informasi.
Saat ini, Satgas Halilintar PKH tengah memverifikasi sekitar 200 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan tambang di kawasan hutan. Lebih lanjut, Satgas juga telah menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang. Puluhan perusahaan ini dinilai melanggar karena melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki, sebuah pelanggaran serius yang merugikan negara dan lingkungan.
Dengan kombinasi teknologi modern dan partisipasi aktif masyarakat, Satgas PKH menunjukkan komitmen kuatnya untuk menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan.

