zonamerahnews – Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus, menyoroti lambatnya respons pemerintah dalam menetapkan status darurat bencana nasional untuk banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra. Menurutnya, keputusan ini sepenuhnya ada di tangan pemerintah, namun eskalasi status menjadi bencana nasional mendesak jika pemerintah merasa kewalahan menangani dampak yang meluas dan jumlah korban yang terus bertambah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Lasarus menegaskan bahwa subjektivitas penetapan status berada di pemerintah. Jika skala bencana meluas, korban berjatuhan dalam jumlah besar, dan pemerintah merasa tidak mampu lagi menanganinya, maka penetapan status bencana nasional seharusnya segera dilakukan. Ia meyakini bahwa keengganan pemerintah menetapkan status tersebut mengindikasikan keyakinan akan kemampuan penanganan, meskipun faktanya banyak wilayah terdampak masih terisolir dan minim bantuan.

Lasarus mencontohkan laporan dari Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang menyebutkan bahwa lebih dari 10 desa di wilayahnya masih terisolir dan belum tersentuh bantuan. Komisi V DPR RI berencana meninjau langsung lokasi terdampak di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada 10 Desember mendatang.
Komisi V DPR RI juga telah memberikan keleluasaan kepada mitra lembaga dan kementerian untuk mengalokasikan anggaran penanganan bencana, dengan catatan penggunaan anggaran harus transparan dan akuntabel. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah birokrasi dan mempercepat proses mitigasi.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan penetapan status bencana nasional, dengan fokus utama saat ini adalah penanganan dampak bencana. Pemerintah masih menunggu laporan komprehensif dari lapangan sebelum mengambil keputusan final.
Puan Maharani juga menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban banjir dan longsor, serta menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi pemerintah dalam mengatasi dampak tragedi ini. DPR RI juga berupaya memberikan bantuan dan melakukan segala hal yang memungkinkan.
Komisi IV DPR RI telah menggelar rapat dengan Menteri Kehutanan, dan hasil evaluasi rapat tersebut akan ditindaklanjuti setelah penanganan bencana selesai. Puan juga membuka kemungkinan revisi UU Kehutanan sebagai respons terhadap bencana ini, namun prosesnya baru akan dikaji setelah penanganan bencana rampung.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Jumat (5/12), total korban meninggal dunia mencapai 867 jiwa dan 521 lainnya hilang akibat bencana di tiga provinsi di Sumatra. Rinciannya, Aceh (345 meninggal, 174 hilang), Sumut (312 meninggal, 133 hilang), dan Sumbar (210 meninggal, 214 hilang).
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional, namun telah menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengerahkan sumber daya maksimal.

