zonamerahnews – Kuntadi, jaksa yang namanya melambung dalam pusaran kasus korupsi timah yang menyeret nama pengusaha Harvey Moeis, kini didapuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, bertanggal 20 November 2025.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi untuk menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa pensiun. Kiprah Kuntadi di Korps Adhyaksa memang tak bisa dipandang sebelah mata. Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini telah malang melintang di berbagai posisi strategis.

Karirnya mulai menanjak sejak menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda bidang Intelijen pada tahun 2017. Setelah itu, ia dipercaya menduduki kursi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat pada 2018 dan Asisten Umum Jaksa Agung pada 2019.
Pada tahun 2022, Kuntadi didapuk menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dari sinilah, namanya semakin dikenal publik berkat keberhasilannya membongkar sejumlah kasus korupsi besar. Selain kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, Kuntadi juga terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate, serta kasus korupsi emas Antam dengan tersangka crazy rich Budi Said.
Setelah setahun menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Agustus 2024. Belum genap setahun bertugas di Lampung, Jaksa Agung Sanitiar Bahtiar kembali memindahkannya menjadi Kajati Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati. Kini, Kuntadi mengemban amanah baru sebagai Kepala BPA Kejagung, sebuah posisi yang sangat strategis dalam upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana.

