zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir gelap di balik akuisisi kapal yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hasil investigasi terbaru mengungkap fakta mencengangkan: 16 dari 53 kapal yang diakuisisi dari PT Jembatan Nusantara (JN) ternyata terbengkalai di galangan kapal, menambah panjang daftar masalah dalam tubuh perusahaan pelat merah ini.
Temuan ini merupakan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan KPK pada Mei 2025. "Dari total 53 kapal PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP, penyidik menemukan 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal pasca perbaikan dan perawatan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11) malam.

Ironisnya, kapal-kapal tersebut belum dapat beroperasi karena adanya tunggakan biaya perawatan dan reparasi yang belum dibayarkan. Kondisi ini tentu saja berdampak signifikan pada kerugian perusahaan. Budi menambahkan, dari 16 kapal yang mangkrak, empat di antaranya berada di Riau, empat di Tanjung Priok, dan sisanya tersebar di berbagai galangan kapal di Indonesia.
KPK juga menyoroti bahwa PT JN, yang telah diakuisisi, terus mencatatkan kerugian. Bahkan, keuntungan ASDP secara keseluruhan diperkirakan akan lebih tinggi jika akuisisi tersebut tidak dilakukan. Selain itu, kapal-kapal yang diambil alih dari PT JN juga dinilai sudah tua, tidak berfungsi optimal, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. "ASDP memang untung secara keseluruhan, tapi dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi," tegas Budi.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi PT ASDP ke meja hijau. Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari ketua majelis hakim, Sunoto, yang berpendapat bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Namun, mayoritas hakim tetap pada pendiriannya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi PT ASDP dan menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses akuisisi perusahaan. zonamerahnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengungkap fakta-fakta terbaru.

