zonamerahnews – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej, memberikan angin segar terkait implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa KUHP baru ini dirancang sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Penjelasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Eddy menjelaskan bahwa setiap pasal hukum materiil dalam KUHP baru dilengkapi dengan penjelasan rinci dan anotasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam memahami maksud dan tujuan dari pembentuk undang-undang. "Tujuannya jelas, untuk mencegah kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11).

Menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil, Eddy menjelaskan bahwa fokus utama terletak pada peraturan pelaksanaan atau peraturan turunan dari KUHP. Ia memastikan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan telah rampung, meliputi tiga Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut mengatur tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup di masyarakat, pemidanaan termasuk tindakan, dan komutasi pidana.
Dengan rampungnya peraturan pelaksanaan ini, pemerintah berharap dapat menjawab keraguan publik dan memastikan bahwa KUHP baru dapat diimplementasikan secara efektif dan adil, tanpa menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait KUHP baru kepada seluruh elemen masyarakat.

