zonamerahnews – Gelombang aspirasi terus bergulir di tengah masyarakat terkait kinerja wakil rakyat di parlemen. Kali ini, sekelompok mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI yang dianggap tidak lagi amanah.
Lima mahasiswa yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, hak partisipasi aktif dalam pemerintahan, dan persamaan di hadapan hukum.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir baru terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, sehingga berbunyi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Ikhsan menegaskan bahwa gugatan ini bukan didasari kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan sebagai wujud kepedulian untuk memperbaiki sistem perwakilan di Indonesia. "Permohonan ini adalah bentuk kepedulian kami untuk berbenah," ujarnya.
Pasal yang digugat mengatur tentang syarat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, di mana salah satu syaratnya adalah PAW harus diusulkan oleh partai politik. Para mahasiswa berpendapat, ketentuan ini memberikan eksklusivitas kepada partai politik untuk memberhentikan anggota DPR, tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
Menurut mereka, partai politik seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas, atau justru mempertahankan anggota DPR yang sudah tidak lagi mendapat dukungan dari konstituen. Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen dinilai menempatkan peran pemilih hanya sebatas formalitas dalam pemilu.
Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak memiliki daya tawar terhadap wakil rakyat yang telah terpilih. Mereka tidak dapat memastikan apakah wakil mereka benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menepati janji kampanye.
Respons Partai Politik
Gugatan ini mendapat respons beragam dari partai politik di parlemen. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan adalah bagian dari dinamika yang harus dibangun ketika ada hal yang dianggap mengganjal oleh masyarakat.
Namun, Bob mengingatkan bahwa status anggota DPR telah diatur dalam UU MD3, di mana mereka terikat dengan partai politik. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai gugatan tersebut sebagai hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Ia menghormati proses hukum yang berjalan di MK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, berpendapat bahwa mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) dan bukan ranah MK.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa anggota DPR adalah representasi dari partai politik, sehingga partai politik memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi. Masyarakat dapat mengevaluasi kinerja wakilnya melalui pemilu.

