zonamerahnews – Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik yang selama ini digunakan masyarakat masih sepenuhnya berlaku dan sah. Penegasan ini dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran yang muncul di tengah sosialisasi e-BPKB, sebuah inovasi dokumen kepemilikan kendaraan bermotor berbasis digital.
Kombes Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, menyampaikan bahwa e-BPKB hadir bukan untuk menggantikan BPKB fisik, melainkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku," ujarnya, Jumat (21/11), menekankan bahwa Korlantas Polri hanya ingin meningkatkan keamanan dan kemudahan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik.

E-BPKB menawarkan sejumlah keunggulan, termasuk peningkatan keamanan dengan sistem terintegrasi yang sulit dipalsukan, serta kemudahan validasi data melalui gawai. Meskipun demikian, Sumardji mengakui bahwa literasi digital yang belum merata menjadi tantangan dalam penerapan e-BPKB.
Untuk mengatasi hal ini, Ditregident Korlantas Polri terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, hingga media sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat memahami bahwa e-BPKB adalah inovasi modern yang berjalan berdampingan dengan BPKB fisik yang tetap sah.
Sesuai arahan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo, sosialisasi akan terus diperluas agar masyarakat lebih cepat beradaptasi dengan layanan digital tanpa merasa khawatir terhadap dokumen kepemilikan kendaraan mereka. Korlantas Polri optimis bahwa dengan edukasi yang berkesinambungan, penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan meningkat, sehingga proses administrasi kendaraan menjadi lebih aman, modern, dan terintegrasi. zonamerahnews – akan terus mengawal informasi terkait perkembangan e-BPKB ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

