zonamerahnews – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, terjerat kasus hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pramugari maskapai Wings Air. Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 23 Oktober 2025, namun hingga kini Megawati Zebua belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, membenarkan status tersangka Megawati Zebua. Menurutnya, penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara kasus ini bahkan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut terkait konstruksi jeratan pidana yang dikenakan.

Megawati Zebua dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) sub 352 KUHP atas dugaan tindak penganiayaan. AKBP Siti menjelaskan bahwa kasus ini berlanjut setelah upaya mediasi yang diinisiasi oleh pihak Megawati Zebua menemui jalan buntu.
Insiden yang menyeret nama anggota DPRD Sumut ini terjadi pada 13 April 2025, saat proses boarding pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) di Bandara Binaka, Kabupaten Nias, Sumut. Keributan diduga dipicu oleh masalah koper.
Video yang viral di media sosial memperlihatkan Megawati Zebua terlibat cekcok dengan seorang pramugari. Dalam video tersebut, Megawati Zebua tampak mendorong dan bahkan nyaris mencekik leher pramugari tersebut. Seorang pria yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai keributan tersebut.

