zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025, resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan intensif di Kantor KPK pada Kamis (20/11).
Keempat tersangka yang kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK adalah Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo, anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada 28 Oktober 2025, sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta. Keenam tersangka sebelumnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Penahanan empat tersangka baru ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk menjauhi praktik korupsi dan mengutamakan kepentingan rakyat. KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

