zonamerahnews – Jakarta – Adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Halim Kalla, hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Halim Kalla sempat meminta penundaan dengan alasan kesehatan.
Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, mengonfirmasi kehadiran Halim Kalla untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. "Pemeriksaan sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang diperiksa," ujarnya kepada awak media, Kamis (20/11).

Kasus ini kembali mencuat setelah Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018. Selain Halim Kalla yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT BRN, tersangka lainnya adalah Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN, dan Hartanto Yohanes Lim (HYL) selaku Dirut PT Praba Indopersada yang kemarin juga telah diperiksa dengan 57 pertanyaan.
Fachmi Mochtar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan para tersangka lain untuk memenangkan tender proyek tersebut. Ia diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis yang diperlukan.
Proyek PLTU 1 Kalbar yang seharusnya selesai pada masanya, hanya mencapai 57 persen saat masa kontrak KSO BRN berakhir. Meskipun diberikan perpanjangan waktu hingga 10 kali sampai tahun 2018, proyek tersebut tetap tidak dapat diselesaikan. Data terakhir menunjukkan bahwa pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat hanya mencapai 85,56 persen.
Alasan utama tidak selesainya proyek ini adalah keterbatasan keuangan yang dialami oleh KSO BRN. Padahal, PLN telah membayarkan dana sebesar Rp323 miliar dan USD62,4 juta. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat. Perkembangan selanjutnya akan terus diupdate oleh zonamerahnews – .

