Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Rabu, 6 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KUHAP Baru: Pasal RJ Jadi Alat Peras? DPR Beri Jaminan!
    Nasional

    KUHAP Baru: Pasal RJ Jadi Alat Peras? DPR Beri Jaminan!

    19-11-2025 - 22.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    KUHAP Baru: Pasal RJ Jadi Alat Peras? DPR Beri Jaminan!

    zonamerahnews – Jakarta – Komisi III DPR RI angkat bicara terkait kekhawatiran publik mengenai pasal keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal RJ tidak boleh disalahgunakan sebagai alat pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

    Habiburokhman menanggapi tudingan dari sejumlah pihak sipil yang khawatir pasal RJ justru akan menjadi celah bagi praktik pemerasan, bahkan sejak tahap penyelidikan. "Kekhawatiran itu tidak benar," tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11). Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan batasan yang jelas agar tidak ada intervensi, intimidasi, atau tekanan dalam proses pengambilan keputusan terkait RJ.

    KUHAP Baru: Pasal RJ Jadi Alat Peras? DPR Beri Jaminan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pasal-pasal seperti Pasal 79A, Pasal 8, dan Pasal 83 dalam KUHAP baru mengatur secara rinci mengenai penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, RJ harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, atau tindakan merendahkan kemanusiaan.

    zonamerahnews – Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa seluruh proses RJ akan diawasi secara ketat dan pelaksanaannya harus melalui penetapan pengadilan. "Ini adalah hal baru yang tidak diatur dalam KUHAP lama," ujarnya. Dengan adanya pengawasan dan batasan yang jelas, Habiburokhman meyakini bahwa pasal RJ dalam KUHAP baru justru akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.