zonamerahnews – Jakarta – Komisi III DPR RI angkat bicara terkait kekhawatiran publik mengenai pasal keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal RJ tidak boleh disalahgunakan sebagai alat pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
Habiburokhman menanggapi tudingan dari sejumlah pihak sipil yang khawatir pasal RJ justru akan menjadi celah bagi praktik pemerasan, bahkan sejak tahap penyelidikan. "Kekhawatiran itu tidak benar," tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11). Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan batasan yang jelas agar tidak ada intervensi, intimidasi, atau tekanan dalam proses pengambilan keputusan terkait RJ.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pasal-pasal seperti Pasal 79A, Pasal 8, dan Pasal 83 dalam KUHAP baru mengatur secara rinci mengenai penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, RJ harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, atau tindakan merendahkan kemanusiaan.
zonamerahnews – Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa seluruh proses RJ akan diawasi secara ketat dan pelaksanaannya harus melalui penetapan pengadilan. "Ini adalah hal baru yang tidak diatur dalam KUHAP lama," ujarnya. Dengan adanya pengawasan dan batasan yang jelas, Habiburokhman meyakini bahwa pasal RJ dalam KUHAP baru justru akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

