Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Rabu, 21 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KUHAP Baru: Pasal RJ Jadi Alat Peras? DPR Beri Jaminan!
    Nasional

    KUHAP Baru: Pasal RJ Jadi Alat Peras? DPR Beri Jaminan!

    19-11-2025 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KUHAP Baru: Pasal RJ Jadi Alat Peras? DPR Beri Jaminan!

    zonamerahnews – Jakarta – Komisi III DPR RI angkat bicara terkait kekhawatiran publik mengenai pasal keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal RJ tidak boleh disalahgunakan sebagai alat pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

    Habiburokhman menanggapi tudingan dari sejumlah pihak sipil yang khawatir pasal RJ justru akan menjadi celah bagi praktik pemerasan, bahkan sejak tahap penyelidikan. "Kekhawatiran itu tidak benar," tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11). Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan batasan yang jelas agar tidak ada intervensi, intimidasi, atau tekanan dalam proses pengambilan keputusan terkait RJ.

    KUHAP Baru: Pasal RJ Jadi Alat Peras? DPR Beri Jaminan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pasal-pasal seperti Pasal 79A, Pasal 8, dan Pasal 83 dalam KUHAP baru mengatur secara rinci mengenai penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, RJ harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, atau tindakan merendahkan kemanusiaan.

    zonamerahnews – Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa seluruh proses RJ akan diawasi secara ketat dan pelaksanaannya harus melalui penetapan pengadilan. "Ini adalah hal baru yang tidak diatur dalam KUHAP lama," ujarnya. Dengan adanya pengawasan dan batasan yang jelas, Habiburokhman meyakini bahwa pasal RJ dalam KUHAP baru justru akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.