zonamerahnews – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menetapkan MH (37) sebagai tersangka utama dalam kasus pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN). Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Biro Korwas Bareskrim dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri setelah MH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa sinergi yang baik dengan pihak kepolisian membuahkan hasil dengan tertangkapnya MH, yang kini telah menjadi tahanan Subdit V Bareskrim. MH diduga kuat sebagai pemodal dan penanggung jawab aktivitas tambang ilegal yang terjadi sejak tahun 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap empat operator alat berat, yaitu S (47), B (44), AM (32), dan NT (44). Keempatnya tertangkap saat melakukan penambangan batubara ilegal di area green belt Waduk Samboja, yang termasuk dalam wilayah administratif IKN. Diduga, MH memberikan instruksi langsung kepada para operator untuk melakukan penambangan di kawasan hutan konservasi tersebut.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto adalah bagian dari upaya perlindungan kawasan hutan konservasi yang menjadi bagian penting dari wilayah IKN. "Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis," tegasnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di kawasan IKN.

