zonamerahnews – Kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) oleh SY (30) ternyata menyimpan fakta yang lebih mengejutkan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar mengungkapkan bahwa SY, sang pelaku, diduga telah menjual salah satu dari lima anaknya.
"Anaknya ini (SY) ada lima, kalau informasi saya dapat dari anaknya (ada anaknya dia jual). Ini sementara didalami juga sama pihak Kepolisian," ungkap Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, pada Selasa (11/11). Pernyataan ini sontak membuat publik terkejut dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik tindakan SY.

Tak hanya itu, dua anak SY lainnya diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman mereka sendiri. Fakta ini menambah pilu dan kompleksitas kasus yang tengah ditangani oleh pihak berwajib.
Saat ini, kedua anak yang menjadi korban kekerasan seksual mendapatkan pendampingan psikologis intensif dan layanan pemulihan trauma dari tim ahli. DP3A Makassar berupaya memberikan dukungan penuh agar anak-anak tersebut dapat pulih dari trauma yang mendalam.
zonamerahnews – Pihak DP3A juga telah mengamankan dua anak pelaku yang sempat dibawa saat penculikan Bilqis. Kedua anak tersebut kini berada di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak.
"Iya betul, kedua anak pelaku ini datang malam, dan kami langsung masukkan ke rumah aman. Karena orang tuanya masih di Polrestabes dan keluarganya yang lain tidak ada, sementara bapaknya juga di Papua," jelas Aisyah.
Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua anak SY digunakan sebagai umpan untuk memancing Bilqis yang sedang bermain seorang diri. "Kami belum tahu kronologi awalnya, tapi dari keterangan sementara, anak pelaku diminta untuk memanggil Bilqis agar bermain-main," imbuhnya.
Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). SY terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindakan kejinya. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

