zonamerahnews – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY (41), dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo atas dugaan penipuan berkedok perjalanan haji khusus atau Furoda. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkapkan bahwa MY, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji.
PT Novavil Mutiara Utama, yang berdiri sejak 18 Oktober 2017, sebenarnya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 tahun 2021. Namun, menurut Widodo, tersangka MY menawarkan program perjalanan haji Furoda tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejak tahun 2023.

Meskipun tidak memiliki izin PIHK, MY tetap nekat menawarkan paket haji khusus, yang jelas melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa tersangka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pada tahun 2023, perusahaan tersebut memberangkatkan total 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Ironisnya, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji, sementara 44 jemaah lainnya gagal berangkat karena visa dan izin mereka tidak sah.
Hasil pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan bahwa total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar. Dana tersebut disetor langsung ke rekening perusahaan PT Novavil Mutiara Utama, tanpa melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Agama.
"Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Hal ini semakin memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegas Widodo. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji dan umrah.

