zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (10/11), dan menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
zonamerahnews – "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk yang berkaitan dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau," jelas Budi melalui keterangan tertulis pada Selasa (11/11). Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari proses penyidikan.

zonamerahnews – Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau. "Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," imbuh Budi. KPK mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum ini dan meminta dukungan aktif dari masyarakat Riau.
zonamerahnews – Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
zonamerahnews – Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh zonamerahnews – dan akan kami laporkan secara berkala.

