zonamerahnews – Terobosan baru dihadirkan Korlantas Polri dengan meluncurkan aplikasi digital yang akan merevolusi cara masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aplikasi ini menjadi solusi praktis dan efisien bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Brigjen Wibowo, Direktur Regident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) adalah wujud komitmen Polri dalam melakukan reformasi pelayanan publik. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Melalui aplikasi Sinar, perpanjangan SIM A dan SIM C kini dapat dilakukan secara daring tanpa perlu antre di Satpas. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dilakukan secara digital, dan SIM akan diantar langsung ke rumah melalui layanan pos.
Sementara itu, aplikasi Signal memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan secara daring. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
"Sistem digital ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan diawasi secara transparan," ujar Brigjen Wibowo.
Selain kedua aplikasi tersebut, Korlantas Polri juga tengah mengembangkan sistem E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) dan Digital ID Regident. Kedua program ini akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang terintegrasi dengan data nasional.
"Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami dapat meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas," pungkasnya.

