zonamerahnews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, didapuk sebagai ketua komite tersebut. Pelantikan komite ini berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (7/11), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025.
zonamerahnews – Komite ini beranggotakan 10 tokoh penting, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, tiga mantan Kapolri (Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti), Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

zonamerahnews – Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa rapat perdana komite akan digelar di Mabes Polri pada Senin (10/11). Setelah menerima arahan dari Presiden Prabowo, Jimly menargetkan komite dapat bekerja optimal dan cepat, meski tanpa batasan waktu yang kaku. "Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
zonamerahnews – Komite ini juga akan bersinergi dengan tim reformasi kepolisian internal Polri yang sebelumnya dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jimly menegaskan bahwa komite terbuka terhadap perubahan dan perbaikan sistem, bahkan jika diperlukan untuk mengubah undang-undang. "Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang," pungkas Jimly.

