zonamerahnews – Polemik anggaran reses anggota DPR RI kembali mencuat. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk memangkas jumlah titik kunjungan reses dari 26 menjadi 22 titik. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan segera membahas implikasi dari putusan MKD ini bersama pimpinan DPR lainnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pemangkasan titik reses ini akan berdampak pada penurunan anggaran reses, dari sekitar Rp702 juta menjadi sekitar Rp500 juta. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, masih menunggu salinan resmi putusan MKD untuk dievaluasi lebih lanjut.

Keputusan pemangkasan ini ditetapkan dalam rapat pleno MKD, yang menilai bahwa penggunaan dana reses selama ini kurang efektif. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, serta meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk segera melaksanakannya. MKD menyoroti pentingnya pertanggungjawaban penggunaan dana reses oleh anggota DPR.
Sebelumnya, sempat mencuat isu kenaikan dana reses anggota DPR periode 2024-2029 menjadi Rp702 juta, dari Rp400 juta pada periode sebelumnya. Kenaikan ini diklaim sebagai imbas dari penambahan komponen, kegiatan, dan jumlah titik kunjungan reses. Bahkan, sempat ada wacana kenaikan kembali menjadi Rp756 juta, namun dibatalkan setelah gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Reses merupakan masa di mana anggota DPR kembali ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dengan adanya pemangkasan titik reses dan anggaran, efektivitas kegiatan reses dalam menjaring aspirasi rakyat menjadi sorotan. Apakah pemangkasan ini akan meningkatkan efisiensi atau justru mengurangi jangkauan anggota DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat? zonamerahnews.com akan terus memantau perkembangan isu ini.

