Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    17-02-2026 - 13.05

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!
    • Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir
    • Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!
    • Skandal Narkoba Polisi & Cisadane Merana: Sorotan Tajam!
    • Misi Penting Prabowo di AS: Bahlil & Teddy Dampingi, Bahas Apa dengan Trump?
    • Geger! Dokter Jantung Anak Senior Dipecat Menkes, Ini Kronologinya!
    • Terungkap! Suami Anggota DPRD Ditembak, Kasus Lama Terkait?
    Selasa, 17 Februari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!
    Nasional

    Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!

    05-11-2025 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!

    zonamerahnews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Adies Kadir, anggota Fraksi Golkar, tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan keputusan ini, Adies Kadir akan kembali aktif sebagai anggota DPR untuk melanjutkan tugasnya dalam periode 2024-2029.

    Sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Adies Kadir dan empat anggota DPR lainnya digelar pada Rabu (5/11). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, beserta jajaran pimpinan MKD lainnya. Kelima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan turut hadir dalam sidang tersebut.

     Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Menyatakan saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Kami meminta yang bersangkutan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang," ujar Adang Daradjatun, pimpinan MKD, saat membacakan amar putusan. "Dengan ini, saudara Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, berlaku sejak putusan ini dibacakan."

    Sebelumnya, MKD telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan menghadirkan saksi dan ahli terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima anggota DPR. Penonaktifan kelima anggota DPR ini merupakan buntut dari gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025.

    Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu mengenai kenaikan gaji DPR yang mencuat saat para anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.

    "Apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 terdapat pembahasan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPR?" tanya Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam persidangan.

    Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menjawab, "Tidak ada sama sekali pembahasan mengenai kenaikan gaji pada pelaksanaan sidang 15 Agustus."

    Lima anggota DPR yang dimaksud dalam kasus ini adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan oleh PAN karena aksi joget mereka di sidang. Sementara itu, Adies Kadir dinonaktifkan oleh Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.

    Kasus dugaan pelanggaran etik kelima anggota DPR ini tercatat dengan nomor perkara yang berbeda-beda, yaitu 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    17-02-2026 - 13.05

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05

    Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!

    16-02-2026 - 22.05

    Skandal Narkoba Polisi & Cisadane Merana: Sorotan Tajam!

    16-02-2026 - 18.05

    Misi Penting Prabowo di AS: Bahlil & Teddy Dampingi, Bahas Apa dengan Trump?

    16-02-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 17-02-2026 - 13.05

    TERKINI! Awal Ramadan 1447 H Ditentukan di 21 Lokasi Jatim! zonamerahnews – Surabaya – Suasana…

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05

    Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!

    16-02-2026 - 22.05
    Our Picks

    17-02-2026 - 13.05

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05

    Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!

    16-02-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.