zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Teranyar, sebuah rumah mewah yang diduga milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah, disita di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap MRC, yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. "Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10).

Rumah yang disita tersebut terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru. Menariknya, sertifikat hak milik (SHM) atas properti tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid.
Penyitaan aset ini, menurut Anang, bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk Riza Chalid sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung sebelumnya telah mengumumkan bahwa total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

