zonamerahnews – Empat personel Polrestabes Medan harus merasakan dinginnya sel khusus (patsus) sebagai konsekuensi dari insiden salah tangkap yang menimpa Ketua DPD NasDem Sumatra Utara (Sumut), Iskandar ST. Sanksi disiplin ini diberikan menyusul kesalahan prosedur yang dilakukan saat penangkapan.
Kompol Siti Rohani, Kasubbid Penmas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa keempat polisi tersebut telah ditempatkan di patsus sejak Jumat malam (17/10). "Benar, ada empat anggota yang dipatsus sejak Jumat malam," ungkap Kompol Siti, Sabtu (18/10).

Adapun keempat personel yang dikenakan sanksi tersebut adalah Iptu J, Aiptu JP, Aiptu AS, dan Briptu ES. Saat ini, Propam Polda Sumut tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka untuk mendalami pelanggaran yang terjadi.
Kasus salah tangkap ini bermula ketika Iskandar ST hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Soekarno Hatta pada Rabu (15/10). Saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, ia tiba-tiba didatangi sejumlah petugas Avsec, kru pesawat, dan polisi berpakaian preman. Mereka memaksa Iskandar turun dengan alasan terlibat kasus judi online dan ITE berdasarkan surat penangkapan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Iskandar merasa sangat dipermalukan atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan aparat kepolisian, petugas Avsec, dan kru pesawat telah melanggar hukum dan merendahkan martabatnya di depan umum.
Setelah menyadari kesalahan, petugas kemudian melepaskan Iskandar. Namun, insiden ini telah mencoreng citra kepolisian dan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Iskandar menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta agar para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

