zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Riau dan membawanya ke Jakarta pada Senin (3/11). Total sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tersebut telah diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (4/11) untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak-pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Berikut adalah fakta-fakta terbaru yang berhasil dirangkum zonamerahnews.com terkait kasus OTT yang menjerat Gubernur Riau:

Pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau Turut Diciduk
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, turut menjadi bagian dari mereka yang ditangkap dalam OTT tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR-PKPP.
Sita Bukti Uang Tunai Miliaran Rupiah
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika Serikat, hingga Poundsterling, dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Orang Kepercayaan Gubernur dan Tenaga Ahli Ikut Terseret
Selain itu, KPK juga menangkap Tata Maulana, yang dikenal sebagai tangan kanan Gubernur Riau. Seorang Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, juga menyerahkan diri setelah sempat berusaha menghindari petugas. Dengan demikian, total orang yang diperiksa oleh penyidik saat ini berjumlah sepuluh orang.
Gubernur Riau Ditangkap di Kafe Bersama Orang Kepercayaan
Abdul Wahid ditangkap bersama Tata Maulana di sebuah kafe di Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik sempat kesulitan melacak keberadaan Gubernur Riau.
Modus Pemerasan Anggaran Dinas PUPR
KPK menduga bahwa kasus ini melibatkan praktik pemerasan terkait dengan anggaran di Dinas PUPR-PKPP.
Bukan Kejadian Pertama
Uang sebesar Rp1,6 miliar yang ditemukan bukanlah yang pertama kali diterima oleh Gubernur Riau. Diduga, Abdul Wahid telah menerima sejumlah uang sebelumnya.
Praktik ‘Jatah Preman’ dalam Proyek
KPK juga mengungkap adanya praktik "jatah preman" dalam kasus ini, di mana sebagian dari anggaran proyek di Dinas PUPR dialokasikan untuk kepala daerah.

