Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!
    • Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?
    • Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka
    • Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?
    • KABAR BAHAGIA! Ongkos Haji 2026 NAIK, Tapi Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih!
    • Terungkap! Arahan Prabowo 4 Jam: Fokus Utama Kurangi Kebocoran!
    Jumat, 10 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?
    Nasional

    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    06-11-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    zonamerahnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik dengan tidak menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda, sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu. Ferry hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau dan dua pejabat lainnya.

    KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari pertama penahanan.

     OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ferry Yunanda disebut memiliki peran sentral. Ia diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Kepala UPT Dinas PUPR PKPP untuk membahas "fee" yang harus disetor kepada Gubernur Riau terkait penambahan anggaran.

    Diduga kuat, Ferry Yunanda juga yang menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan. Bahkan, ia diduga berperan sebagai pengumpul uang setoran dari para Kepala UPT pada tahap awal.

    Lantas, mengapa KPK tidak menjerat Ferry Yunanda sebagai tersangka? Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seseorang yang terjaring OTT. Menurutnya, saat itu, alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ferry Yunanda sebagai tersangka belum ditemukan.

    "Kami masih memperdalamnya. Kami hanya menentukan yang benar-benar sudah firm kecukupan alat buktinya. Harus benar-benar terpenuhi dulu kecukupan alat buktinya baru kita tetapkan," tegas Asep.

    Asep menambahkan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan bukti yang cukup. "Yang masih belum (tersangka) gak papa, nanti kan sambil yang tiga (tersangka) ini berjalan, sambil juga kita cari. Nanti kalau kita temukan alat bukti cukup, tinggal kita naikkan saja," pungkas Asep. Kasus ini masih terus bergulir dan zonamerahnews – akan terus memantau perkembangan selanjutnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05

    09-04-2026 - 22.05

    Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?

    09-04-2026 - 18.05

    KABAR BAHAGIA! Ongkos Haji 2026 NAIK, Tapi Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih!

    09-04-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    Nasional 10-04-2026 - 13.05

    zonamerahnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan anggota Komisi III DPR…

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05

    09-04-2026 - 22.05
    Our Picks

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05

    09-04-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.