zonamerahnews – Jakarta Utara digemparkan dengan pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi secara terstruktur dari ibu kota hingga ke Jambi. Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan ini setelah menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah kehilangan sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. "Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi dari korban dan masyarakat, kami berhasil melacak keberadaan kendaraan curian tersebut di sebuah perusahaan ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," ungkap James, Rabu (8/10).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor yang siap dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini. Mereka adalah RS (penadah), R dan Z (pengirim motor ke ekspedisi), serta S dan L (petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beraksi beberapa kali dan menjual hasil curiannya ke wilayah Sumatera. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Jambi dan berhasil menemukan puluhan barang bukti tambahan. "Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total barang bukti yang kami sita mencapai 43 unit," jelas James.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, menambahkan bahwa keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam kasus ini adalah untuk memalsukan STNK dan pelat nomor kendaraan curian. Tujuannya adalah untuk memuluskan pengiriman motor-motor tersebut ke luar pulau. "Jadi, pegawai ekspedisi ini bertugas mengirim motor ke pulau lain. Untuk mempermudah aksinya, mereka memalsukan STNK dan data kendaraan," terangnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian, yaitu N dan J, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya.

