zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2024. Hasilnya sungguh mencengangkan, total kekayaan putra sulung Presiden Jokowi ini mencapai Rp27,519 miliar! Data ini diumumkan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Laporan yang disampaikan pada 28 Maret 2025 ini, merinci aset-aset yang dimiliki oleh Gibran. Kekayaan tersebut didominasi oleh aset properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Surakarta dan Sragen, Jawa Tengah. Total nilai dari tujuh aset properti ini mencapai Rp17,44 miliar.

Selain properti, Gibran juga memiliki koleksi kendaraan yang terdiri dari empat unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp312 juta. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp280 juta. Tak hanya itu, Gibran juga memiliki investasi dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,552 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp3,935 miliar.
Yang menarik, dalam laporan LHKPN tersebut, Wapres Gibran tercatat tidak memiliki utang sama sekali. Hal ini menjadikan total kekayaannya utuh sebesar Rp27,519 miliar. Sebagai penyelenggara negara, Gibran Rakabuming Raka wajib melaporkan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pelaporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.

