Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape

    03-07-2026 - 03.05

    Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati

    02-07-2026 - 22.05

    Terkuak Modus Licik Korupsi Motor Listrik

    02-07-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape
    • Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati
    • Terkuak Modus Licik Korupsi Motor Listrik
    • Drama Ijazah Jokowi Dokter Tifa Tantang Buka
    • Video Viral Patwal RI 21 Bikin Geger Senayan
    • Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir Langsung Buktikan Ini
    • Skandal Kursi Sekda Kuansing Pejabat Berutang Miliaran
    • Skandal Korupsi Guncang Tanah Pacu Jalur
    Jumat, 3 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?
    Nasional

    Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?

    22-07-2025 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?

    zonamerahnews – Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman (63), harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7), atas kasus korupsi yang menjeratnya.

    Herman terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan surat tanah warganya. Modusnya, meminta "fee" 10 persen secara paksa untuk pengesahan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

    Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Herman membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan Herman juga diperhitungkan sebagai pengurangan hukuman.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengar putusan, Herman menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

    Kasus ini bermula saat Herman menjabat sebagai Lurah Kelapa Dua periode 2015-2017. Ia terbukti meminta komisi dari seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim yang hendak menjual tanah milik orang tuanya, H. Abd. Rochim, kepada Pranoto Gading pada tahun 2016.

    Tanah yang diperoleh Abd. Rochim pada tahun 1975 itu hendak dijual dengan harga Rp2.878.774.000. Dalam proses jual beli tersebut, dibutuhkan sejumlah dokumen yang memerlukan tanda tangan lurah. Di sinilah Herman memanfaatkan jabatannya untuk meminta komisi 10 persen dari harga jual tanah.

    Effendi terpaksa memenuhi permintaan Herman karena sangat membutuhkan surat-surat tersebut. Ia kemudian meminta uang muka dari calon pembeli tanahnya sebesar Rp500 juta, dan menyerahkan Rp200 juta di antaranya kepada Herman melalui perantara.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape

    03-07-2026 - 03.05

    Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati

    02-07-2026 - 22.05

    Terkuak Modus Licik Korupsi Motor Listrik

    02-07-2026 - 18.05

    Drama Ijazah Jokowi Dokter Tifa Tantang Buka

    02-07-2026 - 16.05

    Video Viral Patwal RI 21 Bikin Geger Senayan

    02-07-2026 - 13.05

    Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir Langsung Buktikan Ini

    02-07-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape

    Nasional 03-07-2026 - 03.05

    zonamerahnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan pengolahan kuncup ganja seberat…

    Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati

    02-07-2026 - 22.05

    Terkuak Modus Licik Korupsi Motor Listrik

    02-07-2026 - 18.05

    Drama Ijazah Jokowi Dokter Tifa Tantang Buka

    02-07-2026 - 16.05
    Our Picks

    Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape

    03-07-2026 - 03.05

    Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati

    02-07-2026 - 22.05

    Terkuak Modus Licik Korupsi Motor Listrik

    02-07-2026 - 18.05

    Drama Ijazah Jokowi Dokter Tifa Tantang Buka

    02-07-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.