Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    29-04-2026 - 22.05

    Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

    29-04-2026 - 18.05

    Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

    29-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    • Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!
    • Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!
    • Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!
    Rabu, 29 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tom Lembong Divonis! Kejagung Galau Ajukan Banding?
    Nasional

    Tom Lembong Divonis! Kejagung Galau Ajukan Banding?

    20-07-2025 - 13.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Tom Lembong Divonis! Kejagung Galau Ajukan Banding?

    zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7), menyatakan bahwa tim JPU akan menentukan sikap setelah mempelajari putusan majelis hakim. "Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding nanti Tim Jpu yang menentukan," ujarnya.

    Tom Lembong Divonis! Kejagung Galau Ajukan Banding?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Anang enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia hanya menegaskan bahwa Kejagung menghormati putusan pengadilan. "Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim," ucapnya.

    Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan kepada Tom Lembong atas perbuatannya yang dinilai mengutamakan sistem ekonomi kapitalis saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum dalam pengendalian dan stabilitas harga gula.

    Majelis hakim juga menilai Tom Lembong telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih pada tahun 2016 tetap tinggi, yaitu Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.

    Meskipun demikian, hal-hal yang meringankan hukuman Tom Lembong antara lain adalah belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan adanya uang yang dititipkan kepada penyidik Kejagung saat proses penyidikan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      29-04-2026 - 22.05

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05

      Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

      29-04-2026 - 03.05

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      28-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional29-04-2026 - 22.05

      Heboh! Menteri PPPA Minta Maaf Usai Usul Gerbong KRL Wanita Dipindah zonamerahnews – Menteri Pemberdayaan…

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      29-04-2026 - 22.05

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.