zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7), menyatakan bahwa tim JPU akan menentukan sikap setelah mempelajari putusan majelis hakim. "Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding nanti Tim Jpu yang menentukan," ujarnya.

Anang enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia hanya menegaskan bahwa Kejagung menghormati putusan pengadilan. "Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim," ucapnya.
Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan kepada Tom Lembong atas perbuatannya yang dinilai mengutamakan sistem ekonomi kapitalis saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum dalam pengendalian dan stabilitas harga gula.
Majelis hakim juga menilai Tom Lembong telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih pada tahun 2016 tetap tinggi, yaitu Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.
Meskipun demikian, hal-hal yang meringankan hukuman Tom Lembong antara lain adalah belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan adanya uang yang dititipkan kepada penyidik Kejagung saat proses penyidikan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak.

