Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Selasa, 13 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tom Lembong Divonis! Kejagung Galau Ajukan Banding?
    Nasional

    Tom Lembong Divonis! Kejagung Galau Ajukan Banding?

    20-07-2025 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tom Lembong Divonis! Kejagung Galau Ajukan Banding?

    zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7), menyatakan bahwa tim JPU akan menentukan sikap setelah mempelajari putusan majelis hakim. "Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding nanti Tim Jpu yang menentukan," ujarnya.

    Tom Lembong Divonis! Kejagung Galau Ajukan Banding?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Anang enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia hanya menegaskan bahwa Kejagung menghormati putusan pengadilan. "Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim," ucapnya.

    Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan kepada Tom Lembong atas perbuatannya yang dinilai mengutamakan sistem ekonomi kapitalis saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum dalam pengendalian dan stabilitas harga gula.

    Majelis hakim juga menilai Tom Lembong telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih pada tahun 2016 tetap tinggi, yaitu Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.

    Meskipun demikian, hal-hal yang meringankan hukuman Tom Lembong antara lain adalah belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan adanya uang yang dititipkan kepada penyidik Kejagung saat proses penyidikan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.