zonamerahnews.com – Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang Banten bukan sekadar insiden biasa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi menegaskan peristiwa ini merupakan puncak gunung es dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang telah lama dibiarkan tanpa perbaikan mendasar. Ini adalah cerminan langsung dari kelalaian pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik pembuangan terbuka atau open dumping sejak 2013.
Api yang berkobar sejak akhir Juni hingga awal Juli ini telah melahap lebih dari 15 hektare lahan sampah. Dampaknya tak main-main setidaknya 154 warga dilaporkan menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut ISPA akibat paparan asap tebal. Wahyu Eka Styawan Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional memperingatkan bahwa selama sistem open dumping masih diterapkan dan tumpukan sampah organik bercampur dengan jenis lainnya terus terjadi produksi gas metana tak terhindarkan. Kondisi ini membuat kebakaran bukan lagi kemungkinan melainkan sebuah keniscayaan yang menunggu waktu.

Setiap hari TPA Jatiwaringin menampung volume sampah yang masif antara 1366 hingga 2700 ton. Angka ini setara dengan hampir satu juta ton sampah per tahun. Mirisnya jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang. Fakta ini menunjukkan betapa besarnya tekanan yang dihadapi sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini.
Menurut Wahyu insiden di Jatiwaringin hanyalah satu dari serangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai wilayah. Kasus ini beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan serta bencana longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang. Ini mengindikasikan bahwa masalah sampah di Indonesia adalah krisis sistemik yang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif.
Walhi mendesak pemerintah untuk tidak lagi menawarkan solusi instan atau palsu. Wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik PSEL justru dinilai sebagai arah kebijakan yang menyesatkan. Wahyu menegaskan bahwa kebakaran Jatiwaringin harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah pusat bahwa krisis ini tidak bisa diselesaikan dengan respons darurat atau solusi semu yang tidak menyentuh akar masalah.
Tanpa upaya serius dalam pengurangan sampah dari sumbernya tanpa pemilahan yang efektif dan tanpa pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan metana TPA akan terus menjadi bom waktu. Ruang-ruang akumulasi risiko ini sewaktu-waktu dapat memicu bencana serupa. Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat pahit bahwa selama persoalan di hulu tidak tuntas negara akan terus dihadapkan pada bencana yang sama dan masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya.

