Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Api TPA Jatiwaringin Bukti Kegagalan Fatal

    03-07-2026 - 06.05

    Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape

    03-07-2026 - 03.05

    Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati

    02-07-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Api TPA Jatiwaringin Bukti Kegagalan Fatal
    • Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape
    • Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati
    • Terkuak Modus Licik Korupsi Motor Listrik
    • Drama Ijazah Jokowi Dokter Tifa Tantang Buka
    • Video Viral Patwal RI 21 Bikin Geger Senayan
    • Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir Langsung Buktikan Ini
    • Skandal Kursi Sekda Kuansing Pejabat Berutang Miliaran
    Jumat, 3 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?
    Nasional

    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?

    20-07-2025 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?

    zonamerahnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7) karena perusahaan tambang terbukti tidak memiliki izin yang diperlukan untuk pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipunk Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan amanat undang-undang. Pulau Citlim yang memiliki luas sekitar 2.200 hektar mengharuskan pelaku usaha tambang untuk mengantongi rekomendasi dari KKP dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.

    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain masalah perizinan, aktivitas tambang ini juga memicu keluhan dari masyarakat pesisir, khususnya para nelayan. Pencucian pasir dari kegiatan pertambangan menyebabkan air keruh yang merusak terumbu karang. "Perusahaan ini akan diperiksa lebih lanjut oleh PSDKP Batam," tegas Ipunk.

    Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan aktivitas apapun di Pulau Citlim. KKP akan memantau wilayah tersebut melalui satelit dan berkoordinasi dengan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) setempat untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Ipunk menambahkan bahwa perusahaan dapat kembali beroperasi setelah semua perizinan lengkap. Kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas tambang masih dalam penyelidikan, termasuk potensi denda dan sanksi administrasi lainnya.

    Sementara itu, Direktur PT Jeni Prima Sukses, Jeki Sudianto, mengakui bahwa perusahaannya telah beroperasi sejak 2019 tanpa izin ruang laut yang sesuai. Ia beralasan bahwa pengurusan izin secara online melalui sistem OSS mengalami kendala dan penolakan. Jeki juga mengklaim bahwa perubahan peraturan perizinan pertambangan menjadi kendala tersendiri. Ia berjanji akan berkoordinasi lebih intensif dengan Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (DJPK) KKP untuk mengurus perizinan.

    Jeki membantah tudingan bahwa pasir hasil tambang diekspor ke Singapura. Menurutnya, pasir tersebut dikirim ke Batam dan Karimun menggunakan tongkang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Api TPA Jatiwaringin Bukti Kegagalan Fatal

    03-07-2026 - 06.05

    Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape

    03-07-2026 - 03.05

    Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati

    02-07-2026 - 22.05

    Terkuak Modus Licik Korupsi Motor Listrik

    02-07-2026 - 18.05

    Drama Ijazah Jokowi Dokter Tifa Tantang Buka

    02-07-2026 - 16.05

    Video Viral Patwal RI 21 Bikin Geger Senayan

    02-07-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Api TPA Jatiwaringin Bukti Kegagalan Fatal

    Nasional 03-07-2026 - 06.05

    zonamerahnews.com – Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang Banten…

    Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape

    03-07-2026 - 03.05

    Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati

    02-07-2026 - 22.05

    Terkuak Modus Licik Korupsi Motor Listrik

    02-07-2026 - 18.05
    Our Picks

    Api TPA Jatiwaringin Bukti Kegagalan Fatal

    03-07-2026 - 06.05

    Terbongkar Modus Baru Narkoba Sasar Anak Muda Lewat Vape

    03-07-2026 - 03.05

    Hak Angket Gowa Terbongkar Libas Privasi Bupati

    02-07-2026 - 22.05

    Terkuak Modus Licik Korupsi Motor Listrik

    02-07-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.