Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    29-04-2026 - 22.05

    Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

    29-04-2026 - 18.05

    Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

    29-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    • Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!
    • Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!
    • Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!
    Rabu, 29 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?
    Nasional

    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?

    20-07-2025 - 03.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?

    zonamerahnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7) karena perusahaan tambang terbukti tidak memiliki izin yang diperlukan untuk pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipunk Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan amanat undang-undang. Pulau Citlim yang memiliki luas sekitar 2.200 hektar mengharuskan pelaku usaha tambang untuk mengantongi rekomendasi dari KKP dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.

    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain masalah perizinan, aktivitas tambang ini juga memicu keluhan dari masyarakat pesisir, khususnya para nelayan. Pencucian pasir dari kegiatan pertambangan menyebabkan air keruh yang merusak terumbu karang. "Perusahaan ini akan diperiksa lebih lanjut oleh PSDKP Batam," tegas Ipunk.

    Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan aktivitas apapun di Pulau Citlim. KKP akan memantau wilayah tersebut melalui satelit dan berkoordinasi dengan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) setempat untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Ipunk menambahkan bahwa perusahaan dapat kembali beroperasi setelah semua perizinan lengkap. Kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas tambang masih dalam penyelidikan, termasuk potensi denda dan sanksi administrasi lainnya.

    Sementara itu, Direktur PT Jeni Prima Sukses, Jeki Sudianto, mengakui bahwa perusahaannya telah beroperasi sejak 2019 tanpa izin ruang laut yang sesuai. Ia beralasan bahwa pengurusan izin secara online melalui sistem OSS mengalami kendala dan penolakan. Jeki juga mengklaim bahwa perubahan peraturan perizinan pertambangan menjadi kendala tersendiri. Ia berjanji akan berkoordinasi lebih intensif dengan Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (DJPK) KKP untuk mengurus perizinan.

    Jeki membantah tudingan bahwa pasir hasil tambang diekspor ke Singapura. Menurutnya, pasir tersebut dikirim ke Batam dan Karimun menggunakan tongkang.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      29-04-2026 - 22.05

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05

      Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

      29-04-2026 - 03.05

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      28-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional29-04-2026 - 22.05

      Heboh! Menteri PPPA Minta Maaf Usai Usul Gerbong KRL Wanita Dipindah zonamerahnews – Menteri Pemberdayaan…

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      29-04-2026 - 22.05

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.