Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

    29-04-2026 - 18.05

    Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

    29-04-2026 - 13.05

    29-04-2026 - 08.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    • Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!
    • Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!
    • Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!
    • KRL Ditabrak Argo Bromo, Ternyata Ada Insiden Mengerikan Sebelumnya!
    Rabu, 29 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - RKUHAP Dikritik Pedas! Akademisi: Jangan Jadi Alat Kekuasaan!
    Nasional

    RKUHAP Dikritik Pedas! Akademisi: Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

    16-07-2025 - 18.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    RKUHAP Dikritik Pedas! Akademisi: Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

    zonamerahnews – Gelombang kritik deras menghantam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok DPR dan pemerintah. Kalangan akademisi menilai RKUHAP masih bermasalah secara konsep dan berpotensi mengebiri norma progresif dalam KUHP.

    Para pakar hukum menilai RKUHAP terlalu formalistik, abai terhadap perlindungan hak, dan tidak memberikan pemulihan yang layak bagi korban pelanggaran prosedur. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, menegaskan bahwa KUHAP seharusnya tidak hanya menguntungkan aparat penegak hukum.

    RKUHAP Dikritik Pedas! Akademisi: Jangan Jadi Alat Kekuasaan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Aturan itu harus menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama warga negara yang berhadapan dengan proses pidana. Bukan cuma untuk kepentingan aparat," tegas Pujiyono dalam Konferensi Nasional Hukum Pidana 2025 di Universitas Airlangga, Surabaya.

    Pujiyono mengusulkan digitalisasi penanganan perkara sejak awal, sebagai solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Sistem informasi berbasis teknologi sejak laporan polisi hingga penyidikan diharapkan membangun transparansi dan akuntabilitas dalam Single Prosecution Platform (SPP).

    Selain itu, ia mengusulkan kewenangan penyidikan tambahan bagi Penuntut Umum untuk mengatasi kebuntuan dalam gelar perkara. "Usulan ini menjawab kekhawatiran publik terhadap praktik tarik-ulur perkara dan pelemahan prinsip due process of law," jelasnya.

    Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 78,3% responden menginginkan batas waktu maksimal untuk penyidikan. Sebanyak 99% responden menekankan pentingnya pemberitahuan hak tersangka sejak awal proses hukum. Lebih dari 90% responden menilai KUHAP saat ini belum cukup melindungi hak tersangka maupun korban.

    Ketua ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, khawatir RKUHAP mempertahankan pendekatan lama yang menitikberatkan pada dominasi penyidik, minim pengawasan yudisial, dan belum membuka ruang bagi jaksa sebagai dominus litis. Jika disahkan dalam bentuk saat ini, norma progresif dalam KUHP seperti pidana kerja sosial dan pengakuan pidana korporasi akan kehilangan makna.

    Dekan Fakultas Hukum Unair, Iman Prihandono, menegaskan bahwa sistem hukum pidana yang baik hanya terwujud jika KUHP dan KUHAP saling bersinergi. Hukum acara pidana bukan sekadar dokumen teknis, tetapi jaminan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Pakar hukum pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo, mencontohkan bagaimana KUHP baru berhasil mereformulasi delik seperti penghinaan presiden dan memperluas pengertian perkosaan secara gender netral. Namun, kemajuan ini akan sia-sia tanpa instrumen prosedural yang mendukung dalam RKUHAP.

    Harkristuti, yang pernah menjadi anggota tim ahli pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mengaku tidak bertanggung jawab atas draf RKUHAP yang dibahas DPR. Ia meragukan masukan tim ahli dipertimbangkan dalam penyusunan akhir, karena proses legislasi RKUHAP cenderung tertutup dan tidak partisipatif.

    Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RKUHAP rampung pada September, dan undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05

      Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

      29-04-2026 - 03.05

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      28-04-2026 - 22.05

      Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!

      28-04-2026 - 18.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      Nasional29-04-2026 - 18.05

      zonamerahnews – Makassar – Sejarah baru terukir di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Universitas Hasanuddin (Unhas)…

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05

      Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

      29-04-2026 - 03.05
      Our Picks

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05

      Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

      29-04-2026 - 03.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.