Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Rabu, 14 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - RKUHAP Dikritik Pedas! Akademisi: Jangan Jadi Alat Kekuasaan!
    Nasional

    RKUHAP Dikritik Pedas! Akademisi: Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

    16-07-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    RKUHAP Dikritik Pedas! Akademisi: Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

    zonamerahnews – Gelombang kritik deras menghantam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok DPR dan pemerintah. Kalangan akademisi menilai RKUHAP masih bermasalah secara konsep dan berpotensi mengebiri norma progresif dalam KUHP.

    Para pakar hukum menilai RKUHAP terlalu formalistik, abai terhadap perlindungan hak, dan tidak memberikan pemulihan yang layak bagi korban pelanggaran prosedur. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, menegaskan bahwa KUHAP seharusnya tidak hanya menguntungkan aparat penegak hukum.

    RKUHAP Dikritik Pedas! Akademisi: Jangan Jadi Alat Kekuasaan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Aturan itu harus menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama warga negara yang berhadapan dengan proses pidana. Bukan cuma untuk kepentingan aparat," tegas Pujiyono dalam Konferensi Nasional Hukum Pidana 2025 di Universitas Airlangga, Surabaya.

    Pujiyono mengusulkan digitalisasi penanganan perkara sejak awal, sebagai solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Sistem informasi berbasis teknologi sejak laporan polisi hingga penyidikan diharapkan membangun transparansi dan akuntabilitas dalam Single Prosecution Platform (SPP).

    Selain itu, ia mengusulkan kewenangan penyidikan tambahan bagi Penuntut Umum untuk mengatasi kebuntuan dalam gelar perkara. "Usulan ini menjawab kekhawatiran publik terhadap praktik tarik-ulur perkara dan pelemahan prinsip due process of law," jelasnya.

    Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 78,3% responden menginginkan batas waktu maksimal untuk penyidikan. Sebanyak 99% responden menekankan pentingnya pemberitahuan hak tersangka sejak awal proses hukum. Lebih dari 90% responden menilai KUHAP saat ini belum cukup melindungi hak tersangka maupun korban.

    Ketua ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, khawatir RKUHAP mempertahankan pendekatan lama yang menitikberatkan pada dominasi penyidik, minim pengawasan yudisial, dan belum membuka ruang bagi jaksa sebagai dominus litis. Jika disahkan dalam bentuk saat ini, norma progresif dalam KUHP seperti pidana kerja sosial dan pengakuan pidana korporasi akan kehilangan makna.

    Dekan Fakultas Hukum Unair, Iman Prihandono, menegaskan bahwa sistem hukum pidana yang baik hanya terwujud jika KUHP dan KUHAP saling bersinergi. Hukum acara pidana bukan sekadar dokumen teknis, tetapi jaminan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Pakar hukum pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo, mencontohkan bagaimana KUHP baru berhasil mereformulasi delik seperti penghinaan presiden dan memperluas pengertian perkosaan secara gender netral. Namun, kemajuan ini akan sia-sia tanpa instrumen prosedural yang mendukung dalam RKUHAP.

    Harkristuti, yang pernah menjadi anggota tim ahli pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mengaku tidak bertanggung jawab atas draf RKUHAP yang dibahas DPR. Ia meragukan masukan tim ahli dipertimbangkan dalam penyusunan akhir, karena proses legislasi RKUHAP cenderung tertutup dan tidak partisipatif.

    Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RKUHAP rampung pada September, dan undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.