zonamerahnews – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan pemerintah akan menindak tegas penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana tersebut untuk berjudi online. Pernyataan ini disampaikan Cak Imin sebagai respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ratusan ribu penerima bansos terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
"Kita terus telusuri. Siapapun yang menggunakan bantuan sosial untuk judi online akan dikenai sanksi. Sanksinya bisa pengurangan bantuan, bahkan bisa penghapusan bantuan sepenuhnya," tegas Cak Imin saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7). Ia menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Temuan PPATK sendiri cukup mengejutkan. Lebih dari 100 penerima bansos teridentifikasi terlibat pendanaan terorisme, sementara angka yang jauh lebih besar, yakni 571 ribu penerima bansos, terlibat dalam judi online. Total transaksi judi online yang melibatkan penerima bansos mencapai angka fantastis, yaitu Rp957 miliar, yang tersebar dalam 7,5 juta transaksi. Cak Imin memastikan pemerintah akan terus menyelidiki kasus ini dan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada para pelakunya. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan bansos di masa mendatang dan memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

