zonamerahnews – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan ini terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, khususnya pengadaan laptop periode 2019-2022. Jadwal pemeriksaan lanjutan telah ditetapkan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media pada Jumat (11/7). Sebelumnya, Nadiem telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 8 Juli 2025, namun ia mengajukan penundaan.

Dalam pemeriksaan mendatang, penyidik Kejagung akan kembali menggali keterangan Nadiem terkait perannya sebagai mantan Mendikbud dalam proses pengadaan laptop tersebut. Harli menjelaskan bahwa berbagai hal akan didalami, mulai dari proses pengadaan, prinsip-prinsip yang diterapkan, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara terang benderang kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025. Meskipun ia enggan merinci materi pemeriksaan, Nadiem menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.
Sebelumnya, zonamerahnews.com memberitakan bahwa salah satu fokus pemeriksaan terhadap Nadiem adalah terkait rapat yang diduga bertujuan untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook pada Mei 2020. Kajian teknis tersebut diketahui telah dilakukan sejak April 2020. Pemeriksaan kali ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait peran Nadiem dalam kasus tersebut.

