zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik korupsi yang mengguncang negeri terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Mohammad Rizal Chalid dan delapan tersangka lainnya menjadi sorotan atas berbagai penyimpangan yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Kamis (10/7) memaparkan tujuh jenis penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Pertama, manipulasi dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah. Kedua, kecurangan dalam proses impor minyak mentah. Ketiga, penyimpangan serupa dalam perencanaan dan pengadaan/impor BBM. Keempat, praktik curang dalam pengadaan sewa kapal.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, para tersangka juga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa Terminal BBM di PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang dimiliki oleh saudagar minyak Riza Chalid dan anaknya. Keenam, penyimpangan ditemukan dalam proses pemberian kompensasi Produk Pertalite. Terakhir, penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN dengan harga di bawah harga dasar.
Total, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Mohammad Riza Chalid, sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, juga turut menjadi tersangka.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis: Rp285 triliun, yang meliputi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa besarnya dampak korupsi terhadap perekonomian nasional dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

