zonamerahnews – Kabar mengejutkan datang dari mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, yang diisukan menjadi tersangka bersama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan penggelapan, pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, membantah keras informasi tersebut. Ia menegaskan hingga saat ini kliennya belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Polda Jatim.
"Sampai saat ini kami belum menerima tap TSK (tersangka). Seharusnya, jika klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menerima surat resmi yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan," ujar Billy pada Rabu (9/7). Billy menambahkan, kliennya dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Menariknya, dalam laporan tersebut hanya tertulis nama Nany Wijaya dan kawan-kawan, tanpa menyebut Dahlan Iskan secara spesifik. "Untuk Pak Dahlan, kami tidak tahu," tegasnya. Sebagai langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk mempertanyakan status hukum Nany Wijaya.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, juga menyatakan hal serupa. Ia mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan media dan merasa keberatan karena tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya oleh pihak media terkait. Johanes mengakui Dahlan memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, namun pemeriksaan terakhirnya ditunda karena adanya gugatan perdata yang diajukan oleh terlapor. Ia bahkan menuturkan kejanggalan dalam proses hukum ini, mengingat sebelumnya dalam gelar perkara di Wasidik Mabes Polri, pihak pelapor dengan tegas menyatakan hanya melaporkan Nany Wijaya, bukan Dahlan Iskan.
Informasi dari zonamerahnews.com menyebutkan bahwa Polda Jawa Timur telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset setelah gelar perkara pada Selasa (2/7). Selain Dahlan, Nany Wijaya juga disebut-sebut sebagai tersangka. Polda Jawa Timur berencana memanggil keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menyita barang bukti. Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi zonamerahnews.com, masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan seputar proses hukum yang sedang berjalan.

