zonamerahnews – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini menegaskan bahwa fasilitas olahraga padel resmi dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7). Menurutnya, hal ini sejalan dengan pengenaan pajak pada fasilitas olahraga lainnya seperti tenis, squash, biliar, dan sebagainya. "Pajak hiburannya ada," tegas Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya berlaku di Jakarta, melainkan juga di daerah lain, dan telah diatur dalam undang-undang. Ia bahkan menyinggung daya beli para pemain padel. "Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, mohon maaf, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa," ujarnya.

Pemprov DKI sendiri telah memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang diteken pada 20 Mei 2025. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Andri M Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, membenarkan hal ini dan menegaskan bahwa pajak 10 persen tersebut bukan karena padel sedang viral, melainkan menyesuaikan perkembangan olahraga dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah.
Selain padel, setidaknya ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenai pajak serupa, termasuk lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates. Kebijakan ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat.

