zonamerahnews – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dihebohkan dengan tuntutan jaksa KPK terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam amar tuntutannya Kamis (3/7), menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta). Suap tersebut bertujuan untuk mengamankan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR. Hasto disebut melakukan hal ini bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Upaya tersebut gagal, dan Riezky Aprilia yang akhirnya dilantik sebagai anggota DPR.

Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang telah buron sejak 2020. Hasto dianggap melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan Hasto adalah ketidaksetujuannya terhadap program pemberantasan korupsi pemerintah dan penyangkalan atas perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kesopanannya selama persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan bersihnya dari hukuman sebelumnya.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, langsung menyanggah tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan tidak didukung fakta persidangan. Ronny mempertanyakan bukti-bukti keterlibatan Hasto dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan, menekankan ketidakhadiran bukti langsung yang mengaitkan Hasto dengan aliran uang suap atau tindakan perintangan penyidikan. Ia juga mempertanyakan mengapa dua orang berbadan tegap yang disebut saksi kunci sebagai pihak yang merintangi penyidikan, tidak diperiksa oleh KPK. Kasus ini pun masih terus berlanjut dan menanti putusan hakim.

