zonamerahnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan teka-teki status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang tersangkut kasus bom Bali 2002. Informasi terbaru yang disampaikan Mahfud MD cukup mengejutkan publik. Ia menjelaskan bahwa Hambali, saat ditangkap di Thailand, tidak membawa paspor Indonesia. Justru, paspor Spanyol dan Thailand yang ditemukan di tangannya.
"Hambali ditangkap tanpa menunjukkan paspor Indonesia, melainkan paspor Spanyol dan Thailand. Hingga saat ini, kami belum mendapatkan data valid dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," jelas Mahfud MD dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi kendala utama dalam proses verifikasi kewarganegaraannya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship) sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Pasal 23 UU tersebut mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan jika seseorang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Jika Hambali sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi warga negara Indonesia. Dalam skenario ini, pemerintah berhak mencegah warga negara asing yang dianggap merugikan negara memasuki wilayah Indonesia.
"Jika seorang WNI dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status WNI-nya otomatis gugur sesuai hukum yang berlaku," tegas Mahfud MD. Namun, ia menekankan komitmen pemerintah untuk tetap menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional, termasuk dalam menangani kasus sensitif seperti kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.
"Jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita," tambahnya. Kasus Hambali, menurut Mahfud MD, masih belum jelas. Pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resmi Hambali sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Hambali, yang diduga sebagai pemimpin Jamaah Islamiyah untuk wilayah Malaysia, Singapura, dan Thailand, ditangkap dalam operasi gabungan CIA di Thailand pada 14 Agustus 2003. Setelah beberapa kali ditahan di penjara rahasia CIA, ia dipindahkan ke penjara super ketat di Teluk Guantanamo pada September 2006 dan ditahan tanpa proses peradilan. Pemerintah Indonesia, menurut Mahfud MD, telah beberapa kali meminta agar Hambali segera diadili, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Misteri status kewarganegaraan Hambali ini pun masih menjadi perhatian publik dan pemerintah Indonesia.

