Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Selasa, 5 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Rahasia Kewarganegaraan Hambali Terungkap!
    Nasional

    Rahasia Kewarganegaraan Hambali Terungkap!

    16-06-2025 - 08.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Rahasia Kewarganegaraan Hambali Terungkap!

    zonamerahnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan teka-teki status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang tersangkut kasus bom Bali 2002. Informasi terbaru yang disampaikan Mahfud MD cukup mengejutkan publik. Ia menjelaskan bahwa Hambali, saat ditangkap di Thailand, tidak membawa paspor Indonesia. Justru, paspor Spanyol dan Thailand yang ditemukan di tangannya.

    "Hambali ditangkap tanpa menunjukkan paspor Indonesia, melainkan paspor Spanyol dan Thailand. Hingga saat ini, kami belum mendapatkan data valid dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," jelas Mahfud MD dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi kendala utama dalam proses verifikasi kewarganegaraannya.

    Rahasia Kewarganegaraan Hambali Terungkap!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship) sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Pasal 23 UU tersebut mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan jika seseorang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Jika Hambali sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi warga negara Indonesia. Dalam skenario ini, pemerintah berhak mencegah warga negara asing yang dianggap merugikan negara memasuki wilayah Indonesia.

    "Jika seorang WNI dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status WNI-nya otomatis gugur sesuai hukum yang berlaku," tegas Mahfud MD. Namun, ia menekankan komitmen pemerintah untuk tetap menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional, termasuk dalam menangani kasus sensitif seperti kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

    "Jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita," tambahnya. Kasus Hambali, menurut Mahfud MD, masih belum jelas. Pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resmi Hambali sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

    Hambali, yang diduga sebagai pemimpin Jamaah Islamiyah untuk wilayah Malaysia, Singapura, dan Thailand, ditangkap dalam operasi gabungan CIA di Thailand pada 14 Agustus 2003. Setelah beberapa kali ditahan di penjara rahasia CIA, ia dipindahkan ke penjara super ketat di Teluk Guantanamo pada September 2006 dan ditahan tanpa proses peradilan. Pemerintah Indonesia, menurut Mahfud MD, telah beberapa kali meminta agar Hambali segera diadili, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Misteri status kewarganegaraan Hambali ini pun masih menjadi perhatian publik dan pemerintah Indonesia.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.