zonamerahnews – Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memanas. Anggota DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, mencurigai adanya kepentingan besar di balik pengalihan batas wilayah tersebut dari Aceh ke Sumut. Ia yakin, potensi migas di empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—menjadi faktor utama.
"Saya yakin 1000%, bahkan mungkin 5000%, masalahnya ada di situ," tegas Muslim dalam sebuah diskusi publik, Sabtu (14/6). Menurutnya, status keempat pulau tersebut sebenarnya telah disepakati Gubernur Aceh dan Sumut pada 1992, yakni Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar, di hadapan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini. Pengalihan ini, menurutnya, mengabaikan kesepakatan tersebut.

Muslim mempertanyakan alasan geografis yang menjadi dasar pengalihan wilayah. Ia mencontohkan Pulau Andaman yang kaya akan sumber daya alam, terutama migas, dan secara geografis lebih dekat ke Aceh, namun tidak pernah diklaim. "Aceh punya prinsip, tidak akan mencaplok. Padahal, Pulau Andaman menyimpan kekayaan minyak yang luar biasa," ujarnya.
Sikap tegas Muslim berlanjut dengan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menindak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Presiden harus memberikan sanksi kepada bawahannya. Keputusan Menteri ini menghebohkan, membuat masyarakat resah," tandasnya.
Polemik ini bermula dari penetapan Kemendagri yang memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumut, setelah sekian lama berada di bawah Aceh Singkil. Hal ini memicu protes keras dari masyarakat Aceh yang merasa dirugikan. Menanggapi polemik ini, Kemendagri menyatakan akan mengkaji ulang status kepemilikan keempat pulau tersebut. Namun, pernyataan tersebut belum cukup meredakan ketegangan yang terjadi.

