zonamerahnews – Polisi di Gorontalo menetapkan seorang pensiunan dosen berinisial RK sebagai tersangka kasus penodongan terhadap ASN Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (7/6). "Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia adalah pensiunan dosen," ujar Faisal kepada zonamerahnews.com.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: senjata yang digunakan RK ternyata hanya mainan. Peristiwa penodongan terjadi pada Rabu (4/6) di kantor Dinas Sosial. Menurut Faisal, motif penodongan berawal dari kesalahpahaman antara RK dan korban. "Pengakuannya, senjata itu mainan. Motifnya kesalahpahaman, tapi penyelidikan masih berlanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pensiunan dosen dan senjata mainan yang menimbulkan ketakutan bagi korban. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada motif tersembunyi di balik peristiwa tersebut.

