zonamerahnews – Presiden PKS, Muzzammil Yusuf, mendesak DPR untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tahun ini. Menurutnya, penyelesaian RUU Pemilu sebelum tahun depan krusial untuk menghindari perdebatan yang terlalu pragmatis dan bermuatan kepentingan politik praktis menjelang pemilu. Hal ini disampaikan Muzzammil saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (7/6).
"PKS mendorong agar pembahasan RUU Pemilu selesai tahun ini. Dengan begitu, tahun depan kita bisa fokus pada persiapan pemilu," tegas Muzzammil. Ia menambahkan, penyelesaian RUU Pemilu yang lebih cepat akan memberikan waktu lebih banyak bagi penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, untuk mempersiapkan tahapan pemilu lima tahunan mendatang. Proses persiapan yang matang, menurutnya, akan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.

Untuk mempercepat dan mengoptimalkan pembahasan RUU Pemilu, PKS mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Dengan Pansus, diharapkan pembahasan melibatkan seluruh anggota DPR terbaik dan para pakar terkait, sehingga menghasilkan RUU Pemilu yang komprehensif dan berkualitas. "Jika dibahas melalui Pansus, semua komponen dan pakar bisa terlibat," jelas Muzzammil.
Komisi II DPR telah memulai pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu sejak Februari lalu. Revisi ini bertujuan untuk menyatukan beberapa undang-undang pemilu menjadi satu kesatuan dalam RUU Politik Omnibus Law atau RUU Kodifikasi Politik. Meskipun istilah "Omnibus Law" masih diperdebatkan, tujuan utama DPR adalah menyatukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

