zonamerahnews – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) geram. Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait aksi May Day 2025 di depan Gedung DPR. Langkah tersebut dinilai sebagai kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga negara. Pernyataan sikap tegas ini disampaikan Aliansi BEM UI melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu (4/6).
Ke-14 tersangka tersebut, menurut Aliansi BEM UI, termasuk tiga mahasiswa UI: Gregah Seira Ilmi (FEB), Cho Yong Gi/Kevin, dan Afif (FIB). Aliansi mengecam keras tindakan represif kepolisian dan menganggapnya sebagai bagian dari pola represif negara. Mereka mendesak pencabutan status tersangka, penghentian penyidikan, dan pembebasan tanpa syarat ke-14 orang tersebut.

Tak hanya itu, Aliansi BEM UI juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap peserta aksi dan gerakan rakyat lainnya. Mereka juga meminta pengusutan dan penindakan tegas terhadap aparat yang melakukan kekerasan fisik, intimidasi, dan pelanggaran HAM. Puncaknya, mereka mendesak Kapolri untuk mengevaluasi total prosedur dan pelaksanaan pengamanan demonstrasi, agar menghormati hak asasi dan kebebasan sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa 14 tersangka terdiri dari dua kelompok: peserta unjuk rasa (10 orang) dan tim paralegal serta medis (4 orang). Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, terkait ketidakpatuhan terhadap perintah petugas. Namun, pernyataan ini langsung menuai kecaman keras dari Aliansi BEM UI. Mereka menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk pembungkaman suara rakyat.

