Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21-04-2026 - 18.05

    21-04-2026 - 13.05

    21-04-2026 - 08.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terkuak! Ini Durasi Haji 2026 yang Wajib Anda Tahu!
    • MUI Angkat Bicara: Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup Dianggap Langgar Prinsip!
    Selasa, 21 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mahasiswa UI Murka! 14 Demonstran May Day 2025 Ditetapkan Tersangka
    Nasional

    Mahasiswa UI Murka! 14 Demonstran May Day 2025 Ditetapkan Tersangka

    04-06-2025 - 18.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Mahasiswa UI Murka! 14 Demonstran May Day 2025 Ditetapkan Tersangka

    zonamerahnews – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) geram. Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait aksi May Day 2025 di depan Gedung DPR. Langkah tersebut dinilai sebagai kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga negara. Pernyataan sikap tegas ini disampaikan Aliansi BEM UI melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu (4/6).

    Ke-14 tersangka tersebut, menurut Aliansi BEM UI, termasuk tiga mahasiswa UI: Gregah Seira Ilmi (FEB), Cho Yong Gi/Kevin, dan Afif (FIB). Aliansi mengecam keras tindakan represif kepolisian dan menganggapnya sebagai bagian dari pola represif negara. Mereka mendesak pencabutan status tersangka, penghentian penyidikan, dan pembebasan tanpa syarat ke-14 orang tersebut.

    Mahasiswa UI Murka! 14 Demonstran May Day 2025 Ditetapkan Tersangka
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Tak hanya itu, Aliansi BEM UI juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap peserta aksi dan gerakan rakyat lainnya. Mereka juga meminta pengusutan dan penindakan tegas terhadap aparat yang melakukan kekerasan fisik, intimidasi, dan pelanggaran HAM. Puncaknya, mereka mendesak Kapolri untuk mengevaluasi total prosedur dan pelaksanaan pengamanan demonstrasi, agar menghormati hak asasi dan kebebasan sipil.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa 14 tersangka terdiri dari dua kelompok: peserta unjuk rasa (10 orang) dan tim paralegal serta medis (4 orang). Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, terkait ketidakpatuhan terhadap perintah petugas. Namun, pernyataan ini langsung menuai kecaman keras dari Aliansi BEM UI. Mereka menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk pembungkaman suara rakyat.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05

      20-04-2026 - 22.05

      20-04-2026 - 18.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional21-04-2026 - 18.05

      Skandal Chat Mesum Guncang UI: Tim Ahli Bergerak Cepat! zonamerahnews – Universitas Indonesia (UI) merespons…

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      Our Picks

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.