zonamerahnews – Polemik surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI memantik respons dari PDI Perjuangan. Andreas Hugo Pareira, anggota DPR Fraksi PDIP, menyatakan bahwa surat tersebut harus dibahas di Paripurna DPR sesuai Pasal 7 UUD 1945. Menurutnya, mekanisme pembacaan dan pengambilan keputusan atas surat tersebut harus melalui jalur resmi lembaga legislatif.
Andreas menjelaskan, proses pemakzulan hanya dapat berlanjut jika dihadiri dan disetujui oleh dua pertiga (sekitar 387) dari total 580 anggota DPR. Jika syarat ini terpenuhi, barulah proses pemakzulan dapat dimulai sesuai prosedur UUD 1945 Pasal 7. Sebaliknya, jika syarat kuorum tersebut tidak terpenuhi, maka usulan pemakzulan tidak akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 45.

Politisi PDIP ini memberikan apresiasi terhadap inisiatif Forum Purnawirawan TNI. Ia menilai surat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral para purnawirawan yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara. Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Mereka secara tegas meminta MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Wapres sesuai hukum yang berlaku. Kini, bola panas tersebut berada di tangan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

